Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, pemanggilan kepada pihak yang menerima dan terlibat dalam dugaan aliran dana berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan, tetap berjalan dengan alat bukti. Aliran dana itu menuju ke sejumlah pihak yang menerima saweran proyek BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaannya harus berjalan dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Ia tidak ingin ada penyidikan dengan alasan asumsi semata.
"Kami memeriksa dan memanggil pihak yang terkait tentu saja berdasarkan ada tidaknya alat bukti dan urgensi dari pemanggilan tersebut," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (3/7).
Sementara itu, dalam daftar penerima saweran, baru Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang dipanggil. Selain Dito, Irwan juga mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima saweran proyek BTS Kominfo ini, mulai dari Dirut BAKTI, staf Menkominfo, hingga oknum pegawai Pertamina.
Aliran dana itu dilakukan Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pengeluaran dana yang ditujukan untuk keperluan masing-masing individu.
Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran terkait BTS Kominfo yang berasal dari BAP Irwan Hermawan:
1. April 2021-Oktober 2022. Staf Menteri. Rp10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp3.000.000.000.
3. Pertengahan 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022. Nistra. Rp70.000.000.000.
6. Pertengahan 2022. Erry (Pertamina). Rp10.000.000.000.
7. Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000.
9. November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp27.000.000.000.
10. Juni-Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp4.000.000.000.
11. Pertengahan 2022. Sadikin. Rp40.000.000.000.